Family KTV Princess Syahrini telah dilaporkan Martin karena lagunya berjudul Aku Mencintai Mu digunakan tanpa izin oleh rumah karaoke tersebut untuk keperluan komersil.
"Perkembangnya masih dalam proses. Kemarin pengacara saya, dan saksi-saksi di pihak kami telah memberikan keterangan," kata Martin kepada Okezone, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Martin pun mengklaim laporannya kepada rumah karaoke itu mendapat dukungan berbagai pihak. Di antaranya, dukungan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya juga telah dapat kabar dari pengacara, bahwa Dirjen HKI mengatakan pasal yang kita gunakan sudah tepat untuk kasus ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, Martin Carter melaporkan rumah karaoke milik Syahrini ketika mengetahui lagunya berjudul Aku Mencintai Mu digunakan tanpa izin. Rumah karaoke yang berada di Mal Taman Anggrek itu dilaporkan Martin ke Polres Jakarta Barat pada 4 Desember. Martin menggunakan Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelapor Karaoke Syahrini Akui Didukung Dirjen HKI
Dengan url
https://selebric.blogspot.com/2014/12/pelapor-karaoke-syahrini-akui-didukung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelapor Karaoke Syahrini Akui Didukung Dirjen HKI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelapor Karaoke Syahrini Akui Didukung Dirjen HKI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar